Laman

Selasa, 22 Juni 2010

Luna Maya Blak-blakan Soal Ariel




VIVAnews - Sejak Ariel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video seks, Luna Maya kembali eksis di twitter. Dalam twitter-nya itu, Luna Maya mengungkapkan rasa cintanya kepada pria tersebut. Tak hanya itu, Luna juga menceritakan soal kebiasaan atau perilaku kekasihnya.


"Kok om ariel Kalo tertawa matanya suka hilang? *Kata rafif anak tetangga yg menjadi teman naksir2an ....... :')," kata Luna dalam twitter-nya.

Tak hanya itu, Luna juga menceritakan soal Ariel yang suka lupa waktu jika sudah bermain game di sebuah ruko milik temannya. Bahkan, Luna juga sempat menceritakan kebiasaan buruk Ariel lainnya. "Paling sebel liat dia mencetin mukanya :')," ucapnya.

Selain itu, wanita berdarah Austria-Jawa ini juga mengungkapkan keinginan Ariel yang meminta dirinya untuk belajar masak kepada ibunda Ariel. Vokalis Peterpan ini berharap agar masakan Luna bisa seenak racikan ibunya.

"Belajar masak gih ama mama, biar sama enaknya *belado kentang* :')," paparnya.

Disamping menceritakan soal kebiasaan dan kegemaran Ariel, model, presenter dan juga membahas soal dirinya. Di twitter-nya itu, artis berambut panjang ini mengungkapkan soal kebiasaan buruknya yang tak disukai Ariel. "Dia suka sebel kl aku suka gigit kuku :')," ujarnya.

Sebelumnya, Luna juga sempat mengungkapkan perasaan cintanya yang mendalam terhadap duda keren tersebut. Wanita yang kini memulai karirnya sebagai model ini secara terang-terangan menunjukkan rasa cintanya buat Ariel yang kini telah resmi ditahan tersebut.

"I love you NAZRIL IRHAM... ALLAH bless you :')," begitu tulis Luna.

• VIVAnews

Pakar Hukum: Penetepan Ariel Jadi Tersangka Tidak Tepat



Gambar
Ariel (ichsan/detikhot)

Jakarta
Mantan vokalis Peterpan, Ariel, resmi menjadi tersangka dan dijerat UU Pornografi. Menurut saksi ahli hukum Mabes Polri, Rudi Satrio, penetapan tersangka untuk Ariel itu tidak tepat.

"Tidak tepat, karena UU Pornografi tidak bisa digunakan (menjerat Ariel-red)," jelas Rudi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia itu saat dihubungi detikhot melalui telepon, Selasa (22/6/2010).

Dalam pandangan Rudi, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 itu kurang tepat untuk menjerat Ariel. Di pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Sedangkan pada kasus Ariel, dia hanya membuatnya saja, tanpa maksud menyebarluaskannya.

Pandangan Rudi mengenai kasus Ariel ini sebenarnya sudah ia sampaikan ke Mabes Polri. Rupanya pendapat Rudi tersebut tidak jadi rujukan karena Polri tetap menjadikan Ariel tersangka.

"Silahkan diproses hukum, kan nanti ada pembuktian, proses di pengadilan," tandas Rudi.

(eny/ebi)

About

Diberdayakan oleh Blogger.