Laman

Senin, 31 Mei 2010

Daftar Aturan Pajak Terbaru


Jakarta
- 1. Untuk membantu pemulihan dan percepatan rekonstruksi kembali di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sebagian Provinsi Jambi yang mengalami bencana alam, pemerintah memberikan keringanan PPN atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang luas bangunannya 200 m2 atau lebih dan bersifat permanen yaitu sebesar 10% dikali dengan DPP sebesar 0% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.

DPP sebesar 0% artinya tidak ada PPN yang harus dibayar atas kegiatan membangun sendiri. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 (Peraturan Menkeu No. 17/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010 jo SE - 26/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010)

2. Kegiatan membangun sendiri memang terutang PPN, namun sejak 1 april 2010 nanti, atas kegiatan membangun "bangunan" yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, ketentuannya sedikit berubah. Perubahan tersebut adalah pada definisi bangunan yang kini diatur lebih jelas.

Bangunan yang dimaksud yaitu berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: 1) konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja (sebelumnya hanya disebut sebagai bangunan permanen); diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (sebelumnya diatur minimal 200 m2). Maka hitung lagi luas bangunan yang akan anda bangun, karena bila kurang dari batasan tersebut, bisa jadi anda tidak terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010)

3. DJP telah menambah lagi dokumen yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar. Artinya, bagi penerbit faktur tidak perlu lagi dibuatkan Faktur Pajak Standar dan pembeli bisa langsung melakukan kredit PPN atas pembayaran PPN ke penjual. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Namun tidak dijelaskan siapa yang menerbitkan atau menyetujui dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP. Kita ketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas barang di pelabuhan laut maupun udara. Tetapi sampai sekarang, belum ada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas jasa. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2010. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010)

4. Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, akan dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-4/PJ./2010 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ./2010)

5. Sebelumnya Faktur Pajak tidak pernah diatur secara khusus, tapi akhirnya sebagai peraturan pelaksanaan dari UU PPN yang berlaku mulai 1 april 2010, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak. Yang menarik dari Peraturan menkeu tersebut menegaskan bahwa istilah Faktur Pajak Sederhana dan FP Standar dihapuskan/tidak dikenal lagi, yang ada hanyalah "Faktur Pajak".

Apabila FP tersebut tidak diisi dengan lengkap atau identitas pembeli tidak diketahui, dan biasanya jumlah transaksinya banyak dengan volume kecil, maka sesuai ketentuan tersebut, PKP penjual tidak akan dikenakan sanksi ataupun diterbitkan STP (seperti aturan sebelumnya, bila menerbitkan FP tidak lengkap). Hanya saja, bagi pembeli faktur pajak ini tetap sebagai faktur pajak tidak lengkap atau cacat dan tidak bisa dikreditkan. (Peraturan Menkeu No. 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010)

6. Mulai 1 Mei 2010 nanti nomenklatur Departemen Keuangan (Depkeu) diubah menjadi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010)

7. PKP yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana (minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA) di dalam negeri, PPNnya Ditanggung Pemerintah. Dengan syarat wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang PPN-nya ditanggung pemerintah, sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-3/PJ./2010 tanggal 11 Februari 2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-17/PJ./2010 tanggal 11 Februari 2010 )

8. Anda mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai Pusat maupun sebagai Cabang perusahaan, maka atas setiap tempat pajak terutang tersebut haruslah dikukuhkan sebagai PKP. Apabila ada penyerahan BKP yg tergolong mewah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang, maka akan dikenakan PPN. Namun, dalam hal Pusat atau Cabang adalah Pengusaha yang menghasilkan BKP mewah (baik yang sudah PKP maupun belum), maka atas penyerahan tersebut belum terutang PPnBM.

Karena mulai 1 April 2010, saat terutangnya ditetapkan adalah baru pada saat penyerahan BKP tersebut dari Pengusaha Kena Pajak Pusat atau Cabang kepada pihak lain. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-8/PJ./2010 tanggal 1 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-37/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010)

Divisi R&D PB Taxand

(qom/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Diberdayakan oleh Blogger.