Laman

Rabu, 02 Juni 2010

Surat Ijin Mengemudi akan Dilengkapi Fasilitas Tilang Prabayar


Tempo/Zulkarnain

TEMPO Interaktif, Surakarta - Direktorat Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan melengkapi kartu Surat Ijin Mengemudi dengan fasilitas tilang prabayar. Rencananya, kartu surat ijin mengemudi yang dilengkapi dengan chips khusus tersebut dapat mulai dicetak pada Juli mendatang.


“Kita telah menjalin kerjasama dengan bank untuk layanan ini,รข” kata Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran Direktoral Lalu Lintas Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Nelida Rumapea di Surakarta, Kamis (03/06). Saat ini, Polri telah memiliki perangkat untuk mencetak kartu yang dilengkapi dengan chips tersebut.

Nelida menjelaskan, pemilik kartu dapat mendepositkan uangnya di dalam kartu tersebut. Jika pemilik tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi tinggal menggesek kartu tersebut ke dalam peralatan chips reader yang dibawa. Deposit yang ada di dalam kartu SIM tersebut akan berkurang sesuai denda maksimal yang telah diatur dalam Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan dipotongnya deposit tersebut, pemilik SIM sudah tidak perlu lagi hadir dalam persidangan. Jika ternyata denda yang diputuskan oleh hakim di bawah denda maksimal, kelebihannya akan dikembalikan melalui rekening bank. “Layanan ini mempermudah pemilik kartu SIM,” kata Nelida.

Menurut Nelida, sistem tersebut sengaja dibuat untuk menjauhkan polisi yang berada di lapangan dengan uang denda. “Pada akhirnya dapat mengurangi potensi adanya petugas yang main belakang,” kata dia.

Namun sistem tersebut hanya dapat digunakan jika pemilik kartu SIM mendepositkan uangnya terlebih dahulu. “Jika pemilik tidak deposit maka kita gunakan sistem manual,” kata Nelida. Selain itu, hanya polisi tertentu yang akan dilengkapi dengan chips reader. Terutama, polisi yang sedang melakukan razia kendaraan.

Dia berharap, mulai Juli nanti pihaknya sudah dapat mencetak kartu SIM yang dilengkapi dengan fasilitas tilang prabayar tersebut. Dia memperkirakan, pada tahun pertama kartu tersebut sudah dapat dicetak di seluruh Jawa.

Sedangkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sehingga angka kecelakaan bisa ditekan serendah mungkin,” kata dia.

Ahmad Rafiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Diberdayakan oleh Blogger.