Jakarta - DPR akan segera memilih calon pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas. Namun dengan kesepakatan DPR bahwa siapapun yang terpilih hanya menjabat 1 tahun di KPK, dinilai tidak akan efektif bagi pemberantasan korupsi.
"Siapapun yang terpilih harus 4 tahun, kalau 1 tahun tidak efektif. Sama saja memberi pepesan kosong," jelas Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Kamis (25/11/2010).
Dia menjelaskan, sikap sebagian besar anggota Komisi III DPR yang menginginkan masa jabatan pimpinan KPK yang terpilih ini hanya 1 tahun saja dinilai sama juga dengan sikap yang memboroskan uang negara. Kenapa? Karena untuk memilih 1 pimpinan ini saja menghabiskan dana miliaran rupiah.
"Kalau hanya 1 tahun sama saja publik hanya diberi gula-gula. Dan kalau dalam jangka waktu 1 tahun, bagaimana bisa menuntaskan persoalan seperti Century," tutur Emerson.
Kalau memilih hanya untuk 1 tahun saja masa jabatan, sama juga dengan sikap yang tidak pro pemberantasan korupsi.
"Tidak memberikan dukungan menyeluruh atas pemberantasan korupsi," tutupnya.
Sebelumnya, sempat terjadi polemik soal masa jabatan calon pimpinan KPK pengganti Antasari. Pemerintah meminta 4 tahun sesuai dengan UU KPK. Namun DPR meminta masa jabatan hanya setahun sesuai konsep pergantian antar waktu (PAW) di lembaga-lembaga lain.
Akhirnya, keputusan yang diambil tetap dengan kesepakatan DPR. Siapa pun yang terpilih, Bambang atau Busyro akan menjabat sampai Desember 2011.
(ndr/nvt)
Rabu, 24 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar