Laman

Jumat, 05 November 2010

Sebagian Konsumen Rumah Masih Inginkan Subsidi Lama

Dok Kemenpera
Hari Habitat Dunia menargetkan pembangunan kota yang lebih baik dengan permukiman yang lebih baik pula

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebagian konsumen rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun di Jawa Barat masih menginginkan mendapatkan subsidi uang muka. Sistem tersebut diterapkan dalam pola subsidi yang lama namun kini sudah dihentikan.

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang, Perumahan, dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jabar Wawan Dermawan di Bandung, Jumat (5/11), mengatakan, konsumen sebenarnya mampu membayar cicilan namun tak sanggup melunasi uang muka.

Akhirnya pinjam uang lagi untuk bayar uang muka. Angsuran jadi dua. Padahal, uang muka rumah sejahtera susun bisa mencapai 20 persen dari harga unit, katanya.

Pola subsidi yang baru yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) berbentuk kredit pemilikan rumah sejahtera tapak dengan suku bunga sebesar 8,15-8,5 persen per tahun. Adapun suku bunga untuk kredit pemilikan rumah sejahtera susun sebesar 9,25-9,95 persen.

Keringanan untuk konsumen yakni, suku bunga yang diberikan jumlahnya tetap selama jangka waktu kredit. Fasilitas tersebut diterapkan sejak Oktober 2010. Adapun pola lama yang berlaku sejak 2007 hingga akhir tahun 2009 berbentuk subsidi uang muka ringan 12,5 persen dari harga rumah, bantuan uang muka Rp 5-7 juta, subsidi suku bunga kredit 2,5 persen , dan bebas pajak pertambahan nilai.

Wawan menambahkan, pengembang masih dihantui persoalan perizinan. Pengembang menghendaki proses yang cepat tanpa harus dibebani kewajiban berbagai macam pajak. Jangan bayar terus tapi tetap lama. Itu tak baik untuk dunia usaha, katanya.

Saat ini, pengembang masih dikenakan pajak berulang-ulang (multiple tax). Para pengembang dikenakan pajak sejak membeli tanah hingga tahap penjualan hunian. Wawan mengatakan, mereka akhirnya membebankan biaya itu kepada konsumen.

"Kasihan konsumen. Kenapa pajak tidak dikenakan sekaligus. Pajak seharusnya diberlakukan sekali saja," katanya. (Dwi Bayu Radius)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Diberdayakan oleh Blogger.