Laman

Minggu, 30 Mei 2010

BBM Naik Tinggal Tunggu Waktu

BBM Naik Tinggal Tunggu Waktu

Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM merupakan pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) 1945. Wacana penghematan penggunaan BBM belakangan ini hanya upaya coba-coba pemerintah yang ujung-ujungnya mau menaikkan harga mengikuti harga pasar dunia.

“Padahal menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 bumi dan air dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya kalau mengikuti harga pasar dunia, pemerintah melanggar UUD 1945,” kata pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy yang dihubungi di Jakarta, Minggu (30/5) malam.

Menurutnya, langkah pemerintah membatasi konsumsi BBM belakangan itu hanya starting point untuk langkah menaikkan harga. Melalui pembatasan konsumsi BBM saja rakyatlah yang menderita. Apalagi kalau sampai harga BBM naik dengan istilah mencabut subsidi, kesengsaraan makin menjerat.

Dia menilai, langkah membatasi konsumsi BBM sebenarnya menunjukkan pemerintah gagal dalam mengelola stabilitas produksi dan stabilitas harga sehingga harus ikuti mekanisme pasar.
Kabar tentang kepastian pencabutan subsidi BBM disampaikan Menko Kesra Agung Laksono dalam kunjungannya ke Aceh dan diberitakan sejumlah media massa, kemarin. Dana subsidi akan dalokasikan pemerintah untuk warga miskin.

DERITA RAKYAT

Menyikapi agenda pemerintah tersebut, pengamat politik Universitas Indonesia, Ibramsjah, memastikan rakyat akan tambah menderita. “Pemerintah dan DPR benar-benar tidak pro rakyat dengan kebijakan ini, karena membuat rakyat menderita,” tuturnya.

Ia mengatakan langkah apapun yang diambil pemerintah dalam bentuk membatasi konsumsi maupun menaikkan harga BBM berdampak kepada kenaikan harga barang kebutuhan hidup lainnya.

Subsidi terhadap BBM, menurutnya, mutlak dibutuhkan untuk mencegah perekonomian rakyat koleps. Menetapkan harga BBM dalam negeri mengikuti harga pasar dunia, menandakan sistem perekonomian sudah semakin liberal.

Menko Kesra Agung Laksono dihubungi POS KOTA tadi malam menegaskan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pembatasan terhadap subsidi BBM. “Pembahasan dilatarbelakangi beban subsidi yang ditanggung pemerintah melebihi plafon,” katanya.

Pemerintah dan DPR dalam UU APBN 2010 mematok konsumsi BBM bersubsidi hanya 36,5 juta kiloliter. Tetapi ternyata melonjak hingga diperkirakan mencapai 40,1 juta kiloliter. Konsumsi BBM untuk sepeda motor setahun diperkirakan 5,6 juta kiloliter.

Sampai sejauh ini, Agung tidak menyebutkan berapa beban subsidi BBM yang ditanggung pemerintah. Namun ia meyakini kebijakan pemerintah itu tetap pro rakyat.
“Semuanya masih dibahas di tingkat kementerian teknis terkait,” katanya. “Nanti pemerintah akan konsultasi dengan DPR.”

MENUAI PROTES

Tanda-tanda pemerintah menaikkan harga BBM, menuai protes banyak warga Ibukota Jakarta dan sekitarnya. Warga mengancam turun ke jalan jika pemerintah membatasi atau bahkan mencabut subsidi BBM.

Rahman, 34, tukang ojek, yang mangkal di Plumpang, Koja, Jakarta Utara, mengatakan bila pemerintah membatasi penggunaan atau menaikkan harga BBM sama saja dengan membunuh dirinya.

“Tiap hari saya ngojek hanya cukup untuk makan, tapi jika subsidi dicabut dan harga BBM naik yang akan diikuti kenaikan kebutuhan lain, mau makan apa saya?” ceeletuknya. “Saya dan teman-teman akan demo bila SBY menaikkan harga BBM.”

Hal senada dikeluhkan Sihite, 38, sopir KWK jurusan Semper -Tanjung Priok. Jika subsidi BBM dicabut pasti merepotkannya. “BBM naik, kami juga pasti manaikkan tarif. Risikonya, kehilangan penumpang, sehingga bisa tekor. Kami tentu saja akan demo menuntut pembatalan kenaikan BBM,” katanya. (wandi/aby/johara/us/o/t) JAKARTA (Pos Kota) –

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Diberdayakan oleh Blogger.