Laman

Selasa, 22 Juni 2010

Pakar Hukum: Penetepan Ariel Jadi Tersangka Tidak Tepat



Gambar
Ariel (ichsan/detikhot)

Jakarta
Mantan vokalis Peterpan, Ariel, resmi menjadi tersangka dan dijerat UU Pornografi. Menurut saksi ahli hukum Mabes Polri, Rudi Satrio, penetapan tersangka untuk Ariel itu tidak tepat.

"Tidak tepat, karena UU Pornografi tidak bisa digunakan (menjerat Ariel-red)," jelas Rudi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia itu saat dihubungi detikhot melalui telepon, Selasa (22/6/2010).

Dalam pandangan Rudi, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 itu kurang tepat untuk menjerat Ariel. Di pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Sedangkan pada kasus Ariel, dia hanya membuatnya saja, tanpa maksud menyebarluaskannya.

Pandangan Rudi mengenai kasus Ariel ini sebenarnya sudah ia sampaikan ke Mabes Polri. Rupanya pendapat Rudi tersebut tidak jadi rujukan karena Polri tetap menjadikan Ariel tersangka.

"Silahkan diproses hukum, kan nanti ada pembuktian, proses di pengadilan," tandas Rudi.

(eny/ebi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Diberdayakan oleh Blogger.