Laman

Selasa, 15 Juni 2010

Tarif Listrik Batal Naik Untuk 450-900VA

Jakarta - Surya- Tarif dasar listrik (TDL) akhirnya disepakati mengalami kenaikan per 1 Juli 2010. Namun, kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah itu tidak berlaku bagi pelanggan semua jenis golongan berdaya 450 VA sampai 900 VA.

Persetujuan itu dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, Darwin Saleh, yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR, Teuku Riefky Harsya, di Jakarta, Selasa (15/6).

Kesimpulan rapat adalah Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah melaksanakan distribusi subsidi listrik Rp 55,1 triliun, dengan pelanggan 450-900 VA tidak naik. Dengan opsi itu, maka pelanggan selain 450-900 VA akan naik antara 6-20 persen.

Teuku Riefky mengatakan, pertimbangan DPR adalah pelanggan 450-900 VA baik golongan rumah tangga, bisnis, sosial, industri, maupun pemerintah, merupakan pelanggan kecil yang berdaya beli rendah, sehingga perlu dilindungi.

Ia berharap, kenaikan TDL ini bisa meningkatkan rasio elektrifikasi yang sampai saat ini masih tercatat 18,9 juta rumah tangga yang belum teraliri listrik, peningkatan pemakaian gas, batu bara dan panas bumi buat pembangkit, dan menurunkan susut daya.

Darwin Zahedy Saleh juga sepakat untuk melakukan audit efisiensi terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN, loses (susut jaringan) serta audit keuangan PLN.

Hingga rapat kerja dengan Komisi VII berakhir, dua fraksi yaitu fraksi PDIP dan PKS masih bersikukuh menolak kenaikan TDL rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010.

Kenaikan TDL itu, sesuai persetujuan DPR berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA sebesar 18 persen (estimasi tambahan rekening Rp 24.000-87.000 per bulan), pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA sebesar 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA sebesar 16 persen (estimasi tambahan rekening Rp 22.000-38.000 per bulan), dan bisnis di atas 200 kVA 12 persen (estimasi tambahan rekening Rp 20.653.000 per bulan).

Sedang pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik 6 persen (estimasi Rp 8.000-12.000 per bulan), industri antara 2.200-200.000 VA naik 6 persen, industri di atas 200.000 VA 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300-5.500 VA 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA 18 persen.

DPR juga menyetujui tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik 9 persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk pesta naik 20 persen.

Sementara, pelanggan 6.600 VA ke atas bagi golongan rumah tangga dan 6.600-200.000 VA bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.

Sesuai simulasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp 134.000 per bulan akan naik Rp 24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp 43.000 menjadi Rp 240.000 per bulan.

Persetujuan Komisi VII DPR ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010. Sesuai Pasal 8 UU 2 Tahun 2010, alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp 55,1 triliun dengan asumsi TDL dinaikkan rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan subsidi Rp 4,8 triliun.

Sementara itu, kenaikan TDL untuk tarif listrik reguler ini ternyata akan diikuti juga oleh tarif listrik prabayar. Demikian disampaikan oleh Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamuddin kepada detikFinance, Selasa (15/6). “Nanti dengan TDL baru, listrik prabayar akan mengikuti TDL baru,” tegasnya.

Seperti diketahui, per 1 Juni 2010 tarif listrik prabayar sudah dinaikkan Rp 1-15 per Kwh. Kenaikan dilakukan berdasarkan surat direksi PLN pada Februari 2009 yang menetapkan kenaikan tarif listrik prabayar tiap 3 bulan sekali.

“Setiap 3 bulan, harga listrik prabayar di-review dengan pascabayar. Perhitungannya, misalnya, Januari-Maret itu sigma penjualan listrik 3 bulan itu sekian rupiah, lalu dibagi Kwh yang dijual. Nanti angka yang keluar akan digunakan untuk tarif listrik prabayar mulai April,” tutur Murtaqi.

Namun, pada Juli 2010, saat TDL naik dan diikuti kembali oleh kenaikan listrik prabayar, maka jadwal penyesuaian tarif listrik prabayar tidak akan dilakukan tiap 3 bulan, melainkan mengikuti peraturan yang baru nanti.

“Jadi, tidak akan ada perubahan harga per 3 bulan. Kalau sekarang kenapa menggunakan surat direksi karena belum ada regulasinya. Waktu itu kan masih pilot project saja, jadi nanti akan ada regulasinya soal itu. Karena itu masih pilot project maka akan disesuaikan dengan pascabayar,” jelas Murtaqi. n kcm/ant/dtf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Diberdayakan oleh Blogger.