Laman

Kamis, 10 Juni 2010

Video Porno, Pelakunya Sulit Dijerat

TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, M. Isnur, menilai pelaku pembuat video mesum mirip artis Nazril 'Ariel' Ilham, Luna Maya dan Cut Tari sulit dijerat dengan pasal pidana. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi beberapa waktu silam.

“Seperti kasus 'Bandung Lautan Asmara', pelakunya kemudian kan dibebaskan,” kata Isnur kepada Tempo hari ini.

Menurut dia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya bisa menjerat pengedar video itu, bukan pelaku yang membuat videonya. Namun, kata dia, pelaku video porno tersebut bisa dijerat dengan pasal kesusilaan jika pelaku pembuat terbukti masih terikat pernikahan dengan pasangan mereka masing-masing.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Ito Sumardi, kepolisian sudah menyurati Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. “Tadi malam kami sudah surati orang-orang yang terlibat di video porno itu,” kata Ito.

Arie Firdaus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Diberdayakan oleh Blogger.